Learn Dangerous Goods
From The Experts

There will always a way how to transport dangerous goods in a safe way, we will help you to train your skill and knowledge to do that.

Driver Training

Pelatihan yang di desain untuk pengemudi barang berbahaya baik limbah B3, ataupun bahan berbahaya lainnya.

Sertifikasi
Kementrian Perhubungan Republik Indonesia

Dangerous Goods Safety Advicer

Pelatihan ini di desain untuk pengawas angkutan barang berbahaya di Jalan pada perusahaan angkutan barang berbahaya atau kegiatan lain yang membutuhkan pengawas angkutan barang berbahaya.

Sertifikasi
Kementrian Perhubungan
Republik Indonesia

IMDG Code Training

Pelatihan yang di desain untuk menguasai ketentuan pengangkutan barang berbahaya di Laut berdasarkan IMDG Code.

Sertifikasi
Kementrian Perhubunga
Republik Indonesia

Our Latest Event

Be in Demand with Our Professional Training

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Pengemudi barang berbahaya harus memiliki sertifikat pengemudi barang berbahaya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Salah satu syarat memperoleh sertifikat tersebut adalah dengan mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

KHS Education Center adalah lembaga yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan, kegiatan pengangkutan barang berbahaya harus diawasi oleh pengawas yang memiliki sertifikat DGSA yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Salah satu syarat memperoleh sertifikat tersebut adalah dengan mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

KHS Education Center adalah lembaga yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Sesuai dengan PM 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Setiap perusahaan harus memiliki sekurang-kurangnya 2 orang personel yang memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat yang telah mendapat Approval dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

KHS Education Center merupakan lembaga pelatihan yang telah mendapatkan approval melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 170 Tahun 2022. 

Penanganan barang berbahaya memiliki resiko yang berbeda pada setiap moda. Pada moda Rel (Kereta Api), terdapat satu literatur terkait penanganan barang berbahaya melalui moda Rail.

Meskipun belum diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, “The Regulation concerning the International Carriage of Dangerous Goods by Rail (RID)” adalah aturan internasional yang dapat dijadikan refensi untuk penanganan pengangkutan barang berbahaya pada moda rel.

KHS Education Center memiliki proram pelatihan yang dirancang agar setelah mengikuti pelatihan peserta dapat menguasai seluruh ketentuan yang tertulis dalam aturan tersebut, sehingga peserta yang telah mengikuti pelatihan memiliki pengetahuan tentang tata cara penanganan pengangkutan barang berbahaya dengan moda Rel.

Dalam dunia transportasi pergerakan barang yang masuk kedalam kategori barang berbahaya tidak dapat dihindari. Banyak barang yang masuk kedalam kategori barang berbahaya yang bisa saja dibawa oleh penumpang angkutan umum ataupun barang kiriman tanpa disadari atau tanpa diketahui oleh penumpang ataupun pengirim barang.

Hal ini tentu saja akan membahayakan penumpang lain ataupun barang kiriman lain.

Hal ini yang menjadi dasar pentingnya pengetahuan tentang barang berbahaya bagi masyarakat umum.

Untuk siapa pelatihan ini di rancang :

  1. Masyarakat Umum
  2. Petugas pemberi pelayanan kepada penumpang di seluruh moda
  3. Awak angkutan penumpang Umum
  4. Staff penerima barang kiriman
  5. Tenaga kerja bongkar muat barang.
  6. dan tenaga kerja lainnya yang terlibat selain pengemudi dan pengawas barang berbahaya.

Sesuai dengan standar pelayanan minimal angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan, setiap pengemudi harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai berikut :

  1. Pengetahuan tentang rute yang dilayani, tata cara mengangkut orang, dan tata cara berlau lintas.

  2. Keterampilan mengemudi kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan.

  3. Sikap dan perilaku yang baik, hormat, dan ramah terhadap penumpang.

KHS Education Center telah merancang sebuah Program Pelatihan untuk pengemudi angkutan umum agar setelah melaksanakan pelatihan dapat memiliki pengetahuan, kemampuan, dan sikap yang sesuai dengan standar minimal pelayanan angkutan umum tersebut.

IMSBC CODE Training adalah pelatihan untuk penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan. Pelatihan ini merupakan pelatihan wajib yang harus diikuti oleh petugas maupun pengawas kegiatan penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 6 Tahun 2021.

KHS Education Center merupakan salah satu lembaga yang telah ditunjuk oleh Kementrian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk melaksanakan kegiatan pelatihan penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.

Our Event

Open chat
Halo...
Apa yang kami dapat bantu hari ini?